Indovoices.com- Setelah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
“Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut,” kata Presiden pada konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat
Presiden pun telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ke DPR.
“Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” tuturnya.
Kepala Negara berharap DPR mempunyai sikap yang sama dengan pemerintah sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode selanjutnya.
Selain itu, Presiden juga meminta Menkumham kembali mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU KUHP.
“Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada,” pungkasnya. (jpp)