Indovoices.com – Hal ini dikatakan Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari, Jumat (19/7/2019). “Kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang berkeinginan untuk berhaji agar mendaftar secara resmi melalui Kementerian Agama,” ujar Akhmad Jauhari.
Ia mengatakan, jika mendapat tawaran baik dari perseorangan, yayasan atau tour travel, agar memastikan bahwa tour travel yang memberangkatkan adalah tour travel yang berizin. “Sebelum berangkat pastikan visa yang digunakan adalah visa haji bukan visa lainnya, seperti visa ziarah yang hanya memiliki tenggang waktu hanya 30 hari dan visa pekerja musiman,” terangnya.
Menurut Jauhari, sejak 2014, Pemerintah Arab Saudi gencar melakukan penertiban pada saat puncak haji. “Saat Arafah, Muzdalifah, dan Mina akan dilakukan pemeriksaan (sweeping) secara ketat terhadap orang-orang yang akan masuk ke wilayah perhajian,” ujar Jauhari.
Ia menjelaskan bahwa wilayah Armuzna hanya diperbolehkan bagi orang yang memiliki visa haji, sedangkan orang yang tidak memiliki visa haji berpotensi besar untuk tertangkap dan tidak bisa masuk ke armuza. “Pastikan visa yang digunakan untuk masuk ke Arab Saudi adalah visa haji,” ujarnya.
Jauhari juga mengimbau kepada tour travel penyelenggara ibadah haji agar jemaah haji yang diberangkatkan ke tanah suci selama di Arab Saudi melengkapi dengan identitas. Adapun identitas yang melekat pada diri jemaah harus mencantumkan nama jemaah, nomor paspor, nama tour travel yang memberangkatkan dan kontak person travel yang memberangkatkan. (jpp)