Indovoices.com –Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan pelarangan konvoi sahur on the road (SOTR) di bulan Ramadan 2021. Kegiatan itu dianggap masih tidak tepat dilakukan di tengah pandemi covid-19.
“SOTR yang dilarang oleh polisi adalah SOTR yang konvoi, menimbulkan kerumunan, kebut-kebutan, dan mungkin rawan tawuran,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Sambodo mengatakan pihaknya akan menggelar operasi cipta kondisijelang Ramadan. Kegiatan itu untuk memfilter masyarakat di kawasan yang sering dijadikan tempat SOTR.
“Lebih baik sahur di rumah bersama keluarga daripada jalan-jalan di jalanan, yang malah menimbulkan hal-hal tidak baik, menggangu kenyamanan dan kesucian bulan Ramadan,” kata Sambodo.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran meminta anggotanya untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang bulan Ramadan. Salah satunya, mewaspadai kegiatan SOTR.
Menurut Fadil, SOTR bukan saja menimbulkan kecelakaan lalu lintas, namun juga kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan covid-19. Fadil meminta anggota khususnya jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengantisipasi kerawanan tersebut.
“Tidak berapa lama lagi akan datang bulan suci Ramadan. Tentu akan ada ancaman atau tantangan sahur on the road, mengingat saat ini dalam masa situasi pandemi saya kira ini perlu kita diskusikan bersama bagaimana agar ini mampu kita antisipasi bersama dengan baik,” ujar Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021.
Fadil langsung meminta jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengkaji dan mencegah kerumunan massa saat bulan Ramadan. Bahkan, dia menyarankan anggota untuk mulai berpatroli dari pukul 24.00 sampai 05.00 WIB setiap malam Sabtu dan malam Minggu.