Indovoices.com –Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan kapal penyelundupan spare part mobil tanpa dokumen pabean di kawasan Tanjung Uncang, Batam, Selasa (9/3).
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, mengatakan bahwa barang onderdil mobil yang diangkut rencana akan dibawa ke Sei Guntung, Indragiri Hilir, Provinsi Riau menggunakan sebuah kapal kayu bernama KM Mandiri.
“Jadi kapal tersebut bawa barang-barang tanpa dilengkapi dokumen izin yang dikeluarkan oleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB) dari Bea dan Cukai,” katanya melalui Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim kepada kepripedia, Rabu (10/3).
Petugas kemudian, kata Nulhakim, melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dinakhodai oleh NHW dan ditemukan berupa 50 unit ban mobil, 40 unit velg mobil.
“Serta 40 unit jok mobil, 2 karung karpet baru, 3 palet kaca, 8 keping seng spandek, 15 batang besi holo dan 40 batang lis gypsum,” kata dia.
Penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat terhadap akan ada pengiriman barang diduga ilegal yang ditindaklanjuti dengan menggunakan kapal patroli XXXI-1010 pada titik koordinat 1° 5.821′ N 103° 54.149′ E.
“Alhasil ditemukan kapal di perairan Tanjung Uncang bersama barang bukti,” imbuh dia.
Kasus tersebut, lanjut dia, telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam guna proses lebih lanjut bersama barang bukti dan anak buah kapal.
“Sementara mengenai pemilik berinisial JL masih dalam pengejaran yang diduga berada di Guntung,” kata dia.
“Untuk pemilik barang berinisial JL, nanti akan masuk daftar pencarian orang oleh Bea Cukai,” tambah dia.
Terpisah, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cakai Batam, Undani, membenarkan telah menerima limpahan tangkapan Ditpolairud Polda Kepri barang dugaan spare part mobil tanpa dokumen pabean.
“Iya benar telah kita terima kemarin, saat ini untuk kerugian negara masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” singkat Undani ketika dikonfirmasi.