Indovoices.com –Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut bahwa keputusan akhir terkait nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ada di tangan pimpinan KPK.
Pemerintah, kata dia, punya kewenangan untuk ikut bersuara, tetapi tidak terkait dengan proses pembinaan pegawai yang tidak lolos tes.
“Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
“Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK,” tuturnya.
Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo memang telah angkat bicara terkait polemik ini.
Pada pokoknya, Presiden menyampaikan bahwa TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos tes.
Jokowi juga menyampaikan, terdapat peluang untuk memperbaiki pegawai yang tak lolos itu melalui pendidikan kedinasan, level individual, maupun organisasi.
Terkait hal itu, Moeldoko mengklaim bahwa pihaknya bersama seluruh kementerian/lembaga solid mendukung arahan Jokowi.
Ia juga membantah bahwa pemberhentian 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK merupakan bentuk pengabaian terhadap arahan Presiden.
“Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, kementerian, dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden,” ujarnya.
Untuk menjalankan arahan Presiden, lanjut Moeldoko, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK.
Dalam proses koordinasi, Kemenpan RB mengusulkan supaya dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Dari hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 peserta.
Kemudian, dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan 24 peserta memenuhi syarat.
“Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK,” terang Moeldoko.
Oleh karenanya, Moeldoko menegaskan, KPK sebagai lembaga pengguna menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas implikasi dari keputusan yant mereka ambil.
“KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.
Adapun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).