Indovoices.com –Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menegaskan bahwa pesan berantai alias broadcast message yang berisi informasi bahwa DKI Jakarta akan lockdown total pada 12 hingga 15 Februari 2021 adalah hoax.
“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah. Dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 5 Februari 2021.
Dia menjelaskan bahwa pesan berantai hoax itu menyebut lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan selama lockdown diberlakukan.
Pesan itu, katanya, juga berisi informasi bahwa kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan tes swab kepada setiap orang yang diketahui berada di luar rumah selama masa lockdown.
Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku. Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun dengan sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya pasal 28 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3.
“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif, yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan disintegrasi bangsa,” katanya.(msn)