Indovoices.com –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang mudik lokal pada saat Idul Fitri 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan Pemprov DKI adalah tetap menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di mana orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan.
“Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita,” ucap Syafrin saat dihubungi.
Menurut Syafrin, mudik lokal dilarang karena masih ada beberapa kawasan di Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) yang masih hijau atau bebas Covid-19.
“Contohnya, Kepulauan Seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yang ada di pulau? Demikian halnya untuk beberapa kawasan di Jabodetabek, ini yang kami hindari,” jelasnya.
Pemprov DKI berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Pasal 18 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Ia mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika memang berhubungan dengan pekerjaan yang dikecualikan atau pemenuhan kebutuhan pokok.
“Jadi kita minta itu untuk lakukan perjalanan untuk hal yang penting. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar Covid-19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal,” tuturnya.
Padahal sebelumnya, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.
Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm saat bersilaturahim ke sanak famili.
“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin beberapa waktu lalu.(msn)