Indovoices.com-Terkait penyimpanan data, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dijelaskan bahwa kewajiban untuk menyimpan data di Indonesia itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik.
Demikian disampaikan Pakar hukum Senior Associate Eka Wahyuning saat menjadi narasumber dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismef FMB’9) dengan tema “Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?” di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (4/11/2019).
“Walaupun memang sepertinya PP ini juga memberikan ruang juga buat PSE publik untuk menyimpan di server luar negeri, dengan kondisi ketidakadaan teknologi atau tidak tersedianya teknologi di dalam negeri,” jelas Eka.
Namun, menurut Eka, untuk pelaku usaha privat diberikan pilihan boleh menyimpan data di server Indonesia atau boleh di luar negeri. Bagi pelaku usaha, hal ini mungkin dapat mengurangi keragu-raguan selama ini, terutama untuk usaha-usaha yang sulit menyimpan data-datanya di server dalam negeri.
“Pemerintah juga memberikan pakem-pakem. Kalau saya melihat bahwa pemerintah punya hak akses untuk pengawasan dan sebagainya terhadap data-data yang disimpan di server luar negeri. Jadi buat pelaku usaha ini lebih punya kepastian hukum,” ujar Eka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.
Menurut pasal 20 ayat 2 dalam PP No. 71 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.
Sedangkan pada 20 ayat 3 dalam PP tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.
Namun, bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, dalam pasal 21 ayat 1 PP No. 71 tersebut dinyatakan bahwa dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia
.Selain soal penyelenggaraan sistem elektronik, PP No 71 Tahun 2019 ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti penempatan data center, perlindungan data pribadi, identifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.
Selain Pakar hukum Senior Associate Eka Wahyuning, hadir juga sebagai narasumber Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan. (jpp)