Indovoices.com –Pemerintah mengklaim Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja memberikan manfaat bagi masyarakat. RUU ini telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah dalam pembahasan tingkat I pada Sabtu, 3 Oktober 2020, dan akan segera disahkan dalam Paripurna yang disinyalir bakal digelar 8 Oktober mendatang.
“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Ahad 4 Oktober 2020.
Berikut ini sembilan keuntungan RUU tersebut bagi masyarakat menurut versi pemerintah.
1. Untuk UMKM
Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal perizinan. Ia mengatakan UMKM bakal merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
Pelaku usaha juga akan dimudahkan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. Selain itu, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang gampang dan biaya murah sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM.
2. Untuk Pendirian Koperasi
RUU ini pun diklaim bakal menawarkan kemudahan bagi pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah. Di samping itu, Airlangga menjamin terdapat kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.
3. Mempercepat Sertifikasi Halal
Selanjutnya, Airlangga menjamin RUU Cipta Kerja akan mendorong percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi UMKM, ia mengatakan biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal pun diperluas lingkupnya. Kini, kata dia, tugas itu dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
4. Lahan Masyarakat di Kawasan Konservasi
Kemudian, Airlangga mengatakan keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi nantinya tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah.
5. Penyederhanaan Izin untuk Nelayan
Adapun bagi nelayan, Airlangga menjelaskan, pemerintah akan menyederhanakan izin berusaha. Utamanya untuk kepemilikan kapal perikanan. Bila RUU disahkan, perizinan kepemilikan cukup diproses satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
6. Mempercepat Pembangunan Rumah untuk MBR
RUU Cipta Kerja, tutur Airlangga, juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nantinya, program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Di sisi lain, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah pun akan dilakukan oleh Bank Tanah.
7. Mengatur Pesangon dan Perlindungan Pegawai yang Kena PHK
Terkait pesangon bagi karyawan yang terkena PHK, Airlangga mengatakan pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha”, ujar Airlangga.
Mekanisme PHK pun, tutur dia, tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
8. Insentif Fiskal dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha
Sementara itu bagi pelaku usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Selanjutnya, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/ buruh yang lebih baik, industri diklaim bakal mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.
Airlangga mengimbuhkan, pelaku usaha bakal memperoleh insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi. Nantinya, akan ada bidang-bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah melalui Daftar Prioritas Investasi.
Di samping itu, ia menjamin RUU akan memberikan perlindungan hukum yang cukup kuat. Dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran berakibat pada keselamatan, keamanan, dan lingkungan, pihak yang melanggar akan terancam sanksi pidana.
9. Kebijakan Satu Peta
Terakhir, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja bakal mengatur dan menetapkan kebijakan satu peta (one map policy). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Melalui kebijakan satu peta, tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, akan terintegrasi.
Dengan begitu, aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW terjamin. Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital.
Terkait RUU Cipta Karya ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal, menyebutkan ada 7 poin yang ditentang. Salah satunya adalah soal penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Padahal, kata Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, UMK tiap kabupaten atau kota berbeda nilainya.
“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Poin lainnya yang ditentang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini adalah pesangon berubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek. Said Iqbal mempertanyakan sumber mana BP Jamsostek mendapat sumber dana untuk membayar pesangon. Ia menyebut BP Jamsostek justru bisa bangkrut dengan skema ini.(msn)