Indovoices.com –Perwakilan pihak Gereja Keristen Indonesia GKI Pengadilan, dikenal GKI Yasmin, menegaskan akan secepatnya melengkapi berkas, persyaratan yang dibutuhkan sehingga langsung diproses oleh Pemerintah Kota Bogor untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Setelah serah terima hibah lahan, tahun ini akan langsung dibangun.
“Setelah serah terima hibah lahan, kami dari pihak GKI langsung melakukan pengukuran dan kajian kontur lahan yang nantinya menjadi bahan FS dan gambar gereja yang akan dibangun di lokasi tersebut, ” kata Perwakilan GKI Pengadilan Krisdianto saat dihubungi Tempo, Senin 14 Juni 2021.
Namun setelah permohonan Izin disetujui dan IMB diterbitkan oleh Pemkot Bogor, pihaknya GKI langsung akan melajukan pembangunan, namun prosesnya akan disesuaikan dengan dana yang ada.
“Tahun ini juga kami akan melakukan peletakan baru pertama hingga pengerjaan pondasi bangunan dan disesaikan dengan dana jemaat dan pengumpulan dana pun dalam progres,” kata dia.
Kriadianto meluruskan adanya kesalahan penyebutan dan penamaan GKI Yasmin, karena dalam ketentuan yang ada di GKI sendiri penamaan nama gereja disesuaikan dengan nama jalan lokasi gereja.
“Seperti penamaan GKI Pengadilan karena lokasi gereja berada di Jalan Pengadilan nomor 13, Kota Bogor, ” kata dia.
Sehingga, dalam pengajuan IMB ke Pemerintah Kota Bogor, nama yang akan dipakai yakni gereja GKI Abdullah bin Nuh, karena lokasi pembangunan gereja berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh kapling 13, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor.
“Nama GKI Abdullah bin Nuh pun sudah mendapat izin dari Ketua MUI Kota Bogor KH Mustofa Abdullah bin Nuh yang akrab dipsapa Ustadz Toto yang juga merupakan anak kandung dari KH Abdullah bin Nuh yang namanya digunakan sebagai nama jalan, ” kata dia.
Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Muslim (Forkami) Ustadz Ahmad Iman mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi atas IMB baru pembangunan gereja di lokasi baru karena tidak ada penolakan dari warga di lingkungan sekitar. “Yang penting IMB penerbitan merupakan IMB baru dan lokasi penbangunanya di lahan baru, dan tidak bisa dibangun di lahan yang lama karrna sudah pasti akan mencedrarai warga sehingga tetap akan ditolak, “kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya pun sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tim 7, Pemkot Bogor dan FKUB yang akhirnya mencapai kesepakatan yakini dibangun di lokasi baru.
“Yang penting adalah dalam proses pengajuan izin tidak ada politik uang dan pemalsuan berkas seperti IMB awal, ” tuturnya ihwal pembangunan GKI Yasmin tersebut.