Indovoices.com –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menarik dana secara besar-besaran di perbankan.
Sebab, informasi yang beredar soal likuiditas perbankan yang bermasalah adalah hoaks alias tidak benar.
“Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. Informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers.
Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen, yakni di atas ketentuan.
Sementara hingga 17 Juni 2020, rasio alat likuid atau non-core depositdan alat likuid per DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
OJK, kata Anto, telah melaporkan informasi hoaks tersebut kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan.
Pasalnya, informasi itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157,” pungkas Anto.(msn)