Indovoices.com –Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Keputusan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.
Adapun isi keputusan tersebut antara lain harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis; dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
“Harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin keuntungan 20 persen, dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai,” dinukil dari keputusan tersebut.
Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf b, menurut keputusan itu, merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta.
Harga tersebut sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen, namun tidak termasuk pajak penghasilan.
Besaran harga pembelian vaksin untuk vaksinasi gotong royong sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a tersebut ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.