Indovoices.com –Pelonggaran transportasi mulai dilakukan pemerintah. Namun syarat di masing-masing daerah bisa berbeda seperti di DKI Jakarta yang harus tetap mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku tidak berwenang melarang penerapan SIKM. Namun, ia merasa penggunaan SIKM seharusnya bisa ditiadakan.
“Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemda DKI. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja. Karena memang percuma. Udara, KA, Bus tapi darat tidak dilakukan,” kata Budi Karya saat rapat dengan Komisi V DPR yang disiarkan secara virtual.
FebyBudi Karya memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan gugus tugas penanganan COVID-19 termasuk dalam upaya pelonggaran transportasi publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah terkait penggunaan rapid test sebagai syarat bisa naik transportasi.
“Kami selalu memberikan suatu masukan-masukan, ditandai bahwa kemarin hari Jumat kami memberikan surat kepada semua operator agar bisa menetapkan sendiri partner untuk membuat rapid test,” ujar Budi Karya.
“Karena apa? dari kunjungan saya ke Solo dan Jogja rapid test itu Rp 300 ribu, sedangkan ada pihak yang bisa menyediakan dengan Rp 100 ribu,” tambahnya.
Meski begitu, Budi Karya mengatakan di dalam melonggarkan transportasi atau upaya menumbuhkan perekonomian harus tetap mengutamakan protokol kesehatan. Sehingga antara keduanya bisa seimbang.
“COVID kesehatan adalah panglima, amanah dalam anggaran harus dilaksanakan,” tutur Budi Karya.(msn)