Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemberian penghargaan Bintang Mahaputra oleh Presiden Jokowi kepada Gatot Nurmantyo adalah hal biasa. Ia mengatakan tak ada yang aneh dalam pemberian penghargaan itu, karena merupakan hak Gatot sebagai mantan Panglima TNI.
“Jadi ini rutin saja, bahwa ada macam-macam penilaian, biasalah, kalau Gatot Nurmantyo tidak diberi bintang, orang curiga, kalau diberi dibilang mau membungkam. Tidak ada urusan bungkam-membungkam dan tidak ada urusan diskriminasi, ini hak nya dia,” ujar Mahfud dalam keterangannya.
Mahfud lebih jauh menjelaskan, Gatot Nurmantyo pernah menjadi panglima TNI dan merupakan anggota kabinet. Semua anggota kabinet yang mendapat tugas di pemerintahan sampai satu periode selesai, kata Mahfud, bisa mendapat penghargaan itu.
“Itu mendapat bintang Mahaputra Adipradana, kecuali Kapolri dan Panglima. Kapolri, Panglima dan Kepala Staf Angkatan itu meskipun tidak satu periode kalau pernah menjabat itu mendapat Bintang Mahaputra,” kata dia.
Ia pun mempertanyakan adanya komentar yang menyebut pemberian penghargaan Bintang Mahaputera kepada Gatot tidak pada waktunya. Ia menilai komentar tersebut tersebut salah.
“Tidak aneh, karena dia anggota kabinet dan bersama anggota yang lain. Kemarin keputusannya, anggota kabinet pak Jokowi kan seharusnya Agustus kemarin sudah diberi, tapi terlalu banyak waktu itu, ada yang dari berbagai lembaga dan tenaga medis, lalu ditunda, dan dijanjikan bulan November, karena tidak boleh lewat dari bulan Desember,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, penghargaan yang akan diberikan Presiden sebanyak 30 orang, termasuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa Menteri yang sudah selesai menjabat tapi belum pernah mendapat penghargaan.(msn)