Indovoices.com-Setelah sempat tutup selama kurang lebih satu pekan, sejumlah Polres mulai membuka kembali layanan perpanjangan atau permohonan surat izin mengemudi. Salah satunya, di wilayah Polda Aceh.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondany menyebutkan, untuk tahap awal baru tujuh Polres yang akan kembali melayani pembuatan serta perpanjangan SIM.
Yakni Polresta Banda Aceh, Polres Lhokseumawe, Polres Bireuen, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Utara, Polres Langsa, dan Polres Aceh Tengah.
Tujuh Polres itu sudah menerima bahan disinfektan untuk ditempatkan di layanan pembuatan SIM. Jika nanti disinfektan dan bahan-bahan lainnya sudah didistribusikan ke semua daerah, maka pelayanan SIM akan kembali dibuka di seluruh Aceh.
Saat datang ke Polres untuk melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni:
1. Setiap pemohon SIM dianjurkan menggunakan masker dan akan dicek dulu suhu tubuhnya.
2. Setiap orang yang masuk ke ruangan pelayanan SIM wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
3. Semua petugas kepolisian di bidang pelayanan SIM wajib menggunakan masker dan sarung tangan
4. Pemohon SIM saat duduk wajib menjaga jarak dengan pemohon SIM lainnya
5. Setelah menerima SIM dari petugas, masyarakat wajib mencuci tangan kembali dengan cairan disinfektan yg disediakan oleh petugas.
Selain di Aceh pelayanan pengurusan SIM di Satpas Colombo, Surabaya juga akan dibuka kembali mulai Rabu 8 April 2020. (msn)