Indovoices.com –Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan lembaganya tidak pernah menetapkan terpidana korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator. Ia juga menyebut KPK telah berkali-kali menolak memberikan rekomendasi.
“KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, maupun penasihat hukumnya, yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019,” kata Ali dalam keterangan tertulis.
KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, kata Ali, menerbitkan keterangan bekerjasama dengan Nazaruddin karena ia dalam proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Surat itu juga berdasar pada telah dibayarlunasnya denda oleh Nazaruddin kepada kas negara. Namun tidak ada penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator. “Dengan demikian, surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazaruddin sebagai justice collaborator,” ujar Ali.
Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu. KPK berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lebih selektif dalam meberikan hak binaan terhadap napi koruptor. Karena dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut salah satu dasar cuti menjelang bebas (CMB) kepada Nazaruddin adalah surat KPK yang menetapkannya sebagai justice collaborator.(msn)