Indovoices.com-Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dosen jurusan teknik sipil Universitas Indonesia, Josia Irwan Rastandi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfornt City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Tahun Anggaran 2015-2016.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN (Kabid Tata Ruang dan dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Adnan),” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK bakal mendalami hubungan Josia dengan Adnan. Keterangan Josia bakal digunakan penyidik untuk penguatan bukti tersangka yang bersangkutan.
KPK menetapkan Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2015-2016.
Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek yang menelan anggaran Rp117,68 miliar. Akibat pemufakatan jahat itu, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp39,2 miliar.
Adnan dan Ketut Suarbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (msn)