Indovoices.com – Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang ada di Kalimantan Barat terkait indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar kawasan perusahaan tersebut.
“Ada tujuh perusahaan yang kita segel dengan melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa lokasi perusahaan itu akan dilakukan penyelidikan terkait indikasi karhutla,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridhosani di Pontianak, Senin (12/8) seperti dilansir Antara.
Selain itu, dampak dari penyegelan tersebut, Rasio menyatakan KLHK akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki manajemen lingkungan dan bertanggung jawab penuh terhadap kebakaran lahan yang terjadi.Tujuh perusahaan yang sudah dipasang plang segel oleh KLHK adalah PT MHS, PT UKI, PT DAS, PT JKN, PT SUN, PT PLB, dan PT SP. Sebagian besar dari lahan perusahaan-perusahaan itu berada di Kubu Raya. Di sekitar kawasan tujuh perusahaan itu terindikasi terindikasi terdapat titik api (hotspot)
“Selain tujuh perusahaan tadi, saat ini tim kita juga sedang melakukan pendalaman terhadap PT NSL di Mempawah, PT PNS dan PT YYS di Ketapang,” ujar Rasio.
Dia mengatakan penyegelan tersebut dilakukan pada lahan yang terbakar, sehingga perusahaan tidak bisa menggunakannya untuk aktivitas usaha.
Rasio menerangkan pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap manajemen tujuh perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi karena adanya titik api di sekitar kawasan perusahaan itu.
“Perlu kita sampaikan bahwa ada tanggung jawab mutlak dari perusahaan untuk menjaga lingkungan di sekitar kawasan mereka. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Gubernur Kalbar ada puluhan perusahaan di provinsi ini yang terindikasi lahan di sekitar kawasannya terbakar dan ini akan terus kita dalami, sehingga kemungkinan nantinya akan ada lebih banyak perusahaan yang kita segel,” katanya.
“Kita juga akan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan alat pencegahan dan penanggulangan karhutla yang ada di dalam perusahaan itu. Jika ke depan terjadi kembali kebakaran lahan di kawasan perusahaan mereka, maka kita akan ambil langkah hukum pidana dan perdata,” kata Rasio.
Dia menjelaskan, pada tahun 2018 lalu, ada dua perusahaan yang dikenakan sanksi perdata, di mana saat ini kasusnya sudah siap masuk ke ranah hukum.
“Kami melihat bahwa Bupati/Wali Kota sebagai pemberi izin juga wajib mengawasi dan berwenang untuk mencabut izinnya, jika perusahaan terbukti melakukan kesalahan. Untuk itu, pemda diharapkan bisa melakukan tindakan tersebut, jika memang terbukti bersalah,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam rapat koordinasi dengan Dirjen Gakkum memanggil 94 perusahaan di Kalbar yang terindikasi membakar lahan di kawasan konsesi milik perusahaan.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah bupati/wakil bupati dari beberapa daerah yang terdapat hotspot didampingi sejumlah kepala dinas dan BPBD dari daerahnya masing-masing.
“Ke-94 perusahaan ini terdiri dari 56 perkebunan, 38 Hutan Tanam Industri. Mereka kita panggil karena di sekitar kawasan konsesi yang mereka kelola terdapat titik api,” kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (12/8).
Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari maraknya pembakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalbar.
Awalnya, ada 10 perusahaan yang akan dipanggil, namun Sutarmidji menyatakan, kemungkinan jumlahnya akan bertambah, sehingga pada hari ini dilakukan pemanggilan terhadap 94 perusahaan tersebut terkait karhutla di Kalbar. (cnn)