Indovoices.com- Mengingat risiko yang diakbatkan tidak hanya dialami orang yang terdampak, tapi juga semua orang, bahkan semua mahluk hidup, maka karhutla layak dipandang sebagai sebuah kejahatan serius dan luar biasa.
Demikian disampaikan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK Jasmin Ragil Utomo, yang menjadi salah satu narasumber dalam forum diskusi media, Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang mengusung tema “Penanganan Bencana”, di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho, Lt 15, BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019), pukul 13.30 WIB sampai selesai.
“Karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa, karena dampaknya bukan hanya orang yang mengkonsumsi, tapi semua orang dan mahluk hidup lainnya. Berdampak pada kesehatan dan berdampak langsung pada ekosistem. Rantai makanan terhenti yang berpotensi mengakibatkan yang lain pun punah,” tuturnya.
Lebih jauh Jasmin mengingatkan, karhutla juga berdampak langsung pada ekonomi. Baik itu penerbangan, sambung dia, maupun dunia usaha.
“Berdampak pula pada ruang wilayah. Dampak terus-menerus yang diakibatkan ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia, baik oleh perorangan maupun korporasi,” katanya.
Tiga Instrumen
Terkait upaya penegakan hukum, Jasmin mengatakan, KLHK memiliki tiga instrumen untuk melakukan penegakan hukum. Yakni, sambung dia, instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana.
“Administratif didahului dengan pengawasan. Di mana si pemberi izin lingkungan wajib memberikan pengawasan. Jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi administratif yang dilakukan oleh pejabat pengawas,” katanya.
Terkait itulah, Jasmin menekankan pentingnya pembentukan pejabat pengawas, baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan pembentukan pejabat pengawas itu, sambung dia, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu, Jasmin mengatakan, terkait hukum perdata ada soal ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu, antara lain, pemulihan. “Di sana juga ditetapkan tanggung jawab mutlak karena karhutla termasuk dalam ancaman serius dan meresahkan masyarakat. Sehingga kewenangan ada di KLHK, provinsi, dan kabupaten. Terkait inilah kami mendorong teman-teman di daerah agar melakukan gugatan-gugatan perdata,” paparnya.
Sedangkan terkait pidana, Jasmin mengatakan, dilakukan sejumlah terobosan demi memberikan efek jera. Yakni di antaranya, kata dia, dengan memberikan pidana tambahan.
Data Gakkum 2019
Ihwal data penegakan hukum yang telah ditempuh sepanjang 2019, Jasmin mengatakan, secara simbolis ada 64 perusahaan yang telah disegel. Di KLHK sendiri, kata dia, ada 8 koorporasi dan 1 perorangan (sudah P21).
“Dari ke-64 perusahaan itu, 20 di antaranya merupakan perusahaan asing, dari Singapura dan Malaysia. Dan dari jumlah itu, lima di antaranya sudah diproses penyidikan,” katanya.
Sementara penanganan perdata, Jasmin mengatakan, yang incracht sudah sembilan dengan nilai sebesar Rp15 triliun. Sedangkan yang enam masih proses eksekusi di peradilan.
“Yang sedang persidangan ada lima, di antaranya PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” tuturnya.
Hadir pula narasumber lain dalam acara ini, di antaranya, Kasubdit Kemitraan dan Masyarakat Peduli Api Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Purwantio, Kepala Bidang Analisis Variabilitas Iklim BMKG Indra Gustari, dan Kepala Bidang Evaluasi dan Informasi Kemenkes Ira Cyndira. (jpp)