Indovoices.com- Dalam kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negrara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengunjungi Lembaga Perlindungan Konsumen Amerika.
Lembaga yang disebut Federal Trade Center (FTC) itu bertujuan melindungi konsumen dan mempromosikan persaingan usaha. FTC yang juga memiliki layanan pengaduan itu pun ada kemiripan dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) milik Pemerintah Indonesia.
Kunjungan Diah disambut baik oleh Deputy Director International Consumer Protection Hugh G Stevenson dan Lawyer of FTC Nicholas Mastrocinque.
Dalam hal perlindungan konsumen, FTC disebut melindungi konsumen dengan mencegah penipuan dan diskriminasi pasar.
Stevenson mengungkapkan, FTC melakukan investigasi serta menuntut perusahaan dan individu yang melanggar hukum. “Juga mengembangkan aturan untuk memastikan pasar yang dinamis dan mengedukasi konsumen dan perusahaan tentang hak dan tanggung jawab mereka,” ungkapnya.
Fungsi FTC berikutnya adalah untuk mempromosikan persaingan dalam bentuk persaingan harga, pilihan, dan layanan. Hal Ini menguntungkan konsumen karena dapat mempertahankan harga tetap rendah namun kualitas barang dan jasa tinggi.
“Berpedoman pada Undang-Undang Antimonopoli, FTC membantu mewujudkan pasar terbuka dan pasar bebas,” kata Stevenson.
Lembaga ini juga menyediakan situs web bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan, yaitu econsumer.gov. Stevenson memaparkan, jumlah pengaduan yang diterima sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2019 ada sebanyak 5.305 pengaduan.
“Data pengaduan yang masuk pada econsumer.gov tidak langsung ditindaklanjuti, namun diinput pada database dan dilakukan analisis untuk perbaikan regulasi,” jelasnya.
Layanan pengaduan itu tak berbeda jauh dengan aplikasi LAPOR! yang dikelola Kementerian PANRB. Diah menyatakan bahwa konsumen atau pengguna layanan memiliki hak mendapatkan pelayanan terbaik sehingga sudah merupakan tugas pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan.
Kepada Stevenson dan jajarannya, Diah menerangkan bahwa LAPOR! mengakomodir masyarakat untuk menyampaikan pengaduan segala jenis pelayanan publik yang kurang memuaskan, termasuk layanan konsumen.
Perbedaannya, tindak pengaduan pada LAPOR! dilakukan secara langsung, sedangkan econsumer.gov tidak secara langsung.
“Akan tetapi pada dasarnya kedua website tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan pelanggan sehingga pelayanan yang diberikan menjadi semakin baik,” imbuh Diah sekaligus menutup diskusi pada kesempatan tersebut. (jpp)