Indovoices.com –PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik akan memberikan sanksi yang berat kepada oknum petugas yang memberikan layanan rapid test antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.
Bahkan, kata Adil, tindakan petugas tersebut termasuk pelanggaran berat.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Adil mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses pemeriksaan dan investigasi terhadap oknum petugas yang terlibat.
Selain itu, Adil menekankan, Kimia Farma memiliki komitmen sebagai BUMN Farmasi terkemuka untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik dan lebih dekat kepada masyarakat.
“Serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pada Selasa (27/04/2021) sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi membenarkan jika penggerebekan itu lokasinya ada di Bandara Kualanamu, Medan.
“Lokasinya di Bandara Kualanamu,” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.
Alasan penggerebekan, yakni ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.
“Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen,” ujarnya.
Dari penggerebekan itu ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya.
Menurut dia, enam petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Nanti didalami untuk nama perusahaan. (Nanti) akan dirilis lebih lengkap oleh bapak Kapolda,” kata Hadi.
Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.
Dari situ penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.