Indovoices.com –Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, lewat aturan ini, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
“Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara,” kata Pratikno, Rabu, 7 April 2021.
Pratikno mengatakan, Yayasan Harapan Kita mesti menyerahkan kembali hak pengelolaan Taman Mini kepada negara. Pihaknya pun memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan Taman Mini selama ini.
“Intinya, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” kata dia.
Pratikno menyebut Kemensetneg juga akan membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, juga pihak LSM. Ia memastikan para pekerja dan staf yang telah bekerja di Taman Mini akan bekerja seperti biasa selama masa transisi ini. Jam operasional kawasan Taman Mini pun tak akan mengalami perubahan.
“Karena ini ada pemindahan pengelola kami perlu putuskan masa transisi, nanti akan dibentuk tim selama masa transisi,” kata dia.
Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan itu mengelola Taman Mini sejak 1977 berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Dengan berlakunya Perpres 19/2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret, Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.