Indovoices.com-Kemajuan teknologi turut memberikan kemudahan bagi setiap sektor kehidupan. Salah satunya adalah Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik yang mulai diterapkan untuk meningkatkan kesadaran setiap pengendara agar selalu menaati aturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
Seperti di Surabaya, Jawa Timur, mulai Januari 2020 mendatang, Kota ini akan mulai menerapkan E-TLE seperti yang sudah dilakukan di DKI Jakarta, yang dibantu dengan memanfaatkan CCTV yang terpasang di beberapa sudut yang telah ditentukan.
“Begitu pengendara melakukan pelanggaran, maka kamera CCTV akan meng-capture Nopol kendaraan. Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat Nopol kendaraan. Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id,” jelas Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Budi Indra Dermawan.
“Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mall Pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum),” lanjutnya seperti dilansir dalam laman Polri di Jakarta.
Selain itu, Dirlantas Polda Jatim juga menyampaikan bagi pengendara yang berasal dari luar Surabaya yang melakukan pelanggaran di Surabaya, maka akan dikirimkan sesuai dengan wilayah asal Nomor Polisi kendaraannya.
“Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi, konfirmasinya ke Polres Banyuwangi. Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya),” jelasnya. (jpp)