“Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki mandat, dan untuk menjalankan kepercayaan rakyat itu dilakukan melalui berbagai program dan menggunakan keuangan negara termasuk APBN. Dalam rangka untuk melaksanakan mandat itu, secara berjenjang didelegasikan ke pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati, walikota dan camat hingga lurah. Jadi peranan camat adalah sangat penting yang merupakan ujung hampir paling bawah yang memiliki posisi, kompetensi, dan kedudukan yang sangat menentukan di republik ini,” jelas Menkeu.
Pada kesempatan itu, Menkeu mengatakan bahwa pada APBN 2019, dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah adalah sebesar Rp826,8 triliun. Dana ini dibagi menjadi dana transfer ke daerah sebesar Rp756,8 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp70 triliun. Jumlah ini mengalamai peningkatan dari sebesar 8,3% dari tahun 2018 lalu sebesar Rp766,2 triliun.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa dana transfer keuangan pusat ke daerah ini sejalan dengan kebijakan desentralisasi di Indonesia.
“Delegasi dan desentralisasi adalah untuk mendekatkan kemampuan pemerintah di dalam melayani masyarakat di dalam menciptakan berbagai infrastruktur dasar. Sehingga tujuan kita bernegara sesuai dengan amanat para pendiri bangsa kita menciptakan masyarakat adil dan makmur mencerdaskan kehidupan bangsa melindungi segenap tanah tumpah darah itu bisa dilaksanakan lebih efektif,” tegas Menkeu.
Menkeu juga menjelaskan mengenai kebijakan Dana Desa yang terus mengalami kenaikan sejak awal ditetapkan. Pada tahun 2015 Dana Desa disalurkan sebesar Rp20,7 triliun, kemudian tahun 2016 menjadi Rp47 triliun. Pada tahun 2017 Dana Desa kembali dinaikkan menjadi Rp50 triliun, lalu tahun 2018 naik menjadi Rp60 triliun, dan tahun 2019 ini Dana Desa naik menjadi Rp70 triliun.
Menkeu kembali meningatkan bahwa penggunaan Dana Desa ini diupayakan untuk fokus pada kegiatan prioritas desa dengan peningkataan porsi pemanfaataanya untuk pemberdayaan masyarakat. Menkeu mendorong partisipasi para camat untuk ikut mengawasi penggunaan Dana Desa tersebut.
“Kita tidak ingin terjadi Dana Desa naik tapi rakyat tidak makin sejahtera, rakyatnya tetap miskin ekonominya, anak-anaknya tetap kurang gizi. Inilah tantangan terbesar dalam pembangunan kita dan ini hanya bisa dilakukan apabila semua ikut mengawasi dan membina dalam rangka memperbaiki penggunaan sumber-sumber dana yang berasal dari APBN,” jelasnya.
Sementara itu, Menkeu juga mengungkapkan dukungan pendanaan kelurahan pada APBN 2019 ini dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan sebesar 3 triliun rupiah. Dana sebesar ini dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 Kota/Kabupaten. Dana sebesar ini dihitung berdasarkan tiga kategori kinerja pelayanan publik, yaitu kategori ‘baik’ mendapatkan Rp352,94 juta/kelurahan, kategori ‘perlu’ ditingkatkan medapatkan Rp370,17 juta/kelurahan, dan kategori ‘sangat perlu’ ditingkatkan mendapatkan alokasi sebesar Rp384 juta/kelurahan.
Menkeu mengharapakan camat bisa menjadi pengawas sekaligus pembina pada pengunaan Dana Desa maupun dana penunjang kelurahan tersebut ini. Camat diharapakan tidak hanya berperan sebagai kepala wilayah, tapi juga sebagai pembimbing para aparatur desa maupun kelurahan supaya jahitan sistem kenegaraan dan Pemerintahan Indonesia efektif berjalan hingga level yang paling bawah.
“Camat menjadi sangat penting karena Anda yang berhubungan langsung dengan lurah maupun kades yang memiliki peranan berhadapan langsung dengan rakyat kita. Anda adalah penentu maju mundurnya republik ini,” kata Menkeu mengakhiri paparannya. (nug/hpy/nr)