Indovoices.com- Sebelas Kementerian dan Lembaga Negara bersepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta.
Selain Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, SKB ini ditandatangani pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Menag Fachrul Razi mengingatkan ASN untuk tidak melanggar aturan yang tertuang dalam SKB. Sebab, sanksi akan ditegakkan dan satgas segera dibentuk. “Tim Satgas pelaksana SKB segera dibentuk,” tegas Menag saat beri pembinan ASN Kanwil Kemenag Aceh di Asrama Haji Aceh.
SKB mengatur bahwa pembentukan Tim Satuan Tugas dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN yang meliputi intoleran, antiideologi Pancasila, anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Tim Satuan Tugas ini berasal dari lintas Kementerian/Lembaga. Tugasnya, menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
“Kalau ada ASN menunjukkan ketidaksukaan kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945, maka pantas diingatkan dan diberi sanksi sesuai kesalahan. Kalau sudah diingatkan, kita berharap mereka bisa kembali ke jalur yang benar,” tutur Menag Fachrul Razi.
“Kami tidak asal main pecat. Tapi mengimbau agar bisa diluruskan kembali,” sambungnya.
Berikut ini 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN:
1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)
4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial
5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.(jpp)