Indovoices.com – Sebanyak 21 balon udara berhasil disita oleh polisi Trenggalek Jawa Timur Kamis (13/06/2019) saat Lebaran Ketupat dari beberapa kecamatan wilayah Trenggalek.
Balon udara berbahan plastik berbagai ukuran dan bentuk ini, berasal dari hampir seluruh kecamatan di wilayah kabupaten Trenggalek. Yang paling banyak, balon udara berhasil disita dari Kecamatan Pogalan, Durenan, Gandusari, serta Kecamatan Panggul.
“Balon berhasil disita dari hampir seluruh kecamatan wilayah hukum Kabupaten Trenggalek,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S.
Razia ini berawal saat Hari Raya Ketupat yang dilaksanakan di berbagai wilayah kabupaten Trenggalek. Seperti tahun sebelumnya, setiap Lebaran Ketupat, kebanyakan masyarakat Trenggalek menerbangkan balon udara secara liar. Karena dianggap berpotensi menyebabkan kebakaran serta gangguan penerbangan, maka penerbangan balon udara secara liar dilarang.
“Sudah sempat terjadi, beberapa balon menyangkut di kabel listrik milik PLN dan menyebabkan pemadaman di beberapa wilayah,” ujar Didit.
Menindak lanjuti larangan menerbangkan balon udara tersebut, pada Rabu (12/6/2019) pagi seluruh jajaran petugas di tingkat polsek menggelar razia balon udara. Hasilnya, polisi banyak menggagalkan penerbangan balon udara bertenaga uap panas yang bersumber dari tungku pembakaran tersebut.
“Sebagian besar balon disita langsung ketika hendak diterbangkan. Ada juga masyarakat yang secara sukarela langsung menyerahkan balon udara ke polisi,” ujarnya.
Selanjutnya, balon udara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Saat proses pemusnahan berlangsung, masih terdengar suara ledakan dari petasan yang dipasang pada balon udara tersebut.
“Ada beberapa balon yang sengaja dipasang petasan dan sebelumnya sudah kami siram air. Tapi tetap meletus bersamaan ketika pemusnahan,” ucap Kasubag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi. (msn)