Indovoices.com-Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Salah satu syarat bagi orang yang ingin bepergian di tengah pemberlakuan PSBB adalah harus menyertai surat keterangan sehat.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Muchamad Nabil Haroen mengatakan, sejatinya memang surat keterangan sehat itu menjadi syarat mutlak bagi setiap orang yang ingin bepergian. Tujuannya, agar orang tersebut tidak membahayakan orang lain jika dinyatakan sakit.
“Surat keterangan kesehatan sebenarnya digunakan untuk memudahkan perjalanan, sebagai bukti bahwa tiap orang sehat, terbebas dari COVID-19. Sehingga layak bepergian dan tidak membahayakan orang lain. Intinya di sini jelas sekali, tidak terinfeksi virus,” kata Nabil.
Menurut dia, apabila ada pihak yang dengan sengaja memalsukan surat keterangan tersebut dengan tujuan tertentu, maka orang tersebut patut diproses hukum. Termasuk sanksi terhadap institusi kesehatan dan dokter yang telah menerbitkan surat keterangan sehat palsu tersebut.
“Jika ada penyalahgunaan, itu harus ditindak hukum dengan sanksi yang jelas. Pihak institusi kesehatan dan dokter yang memberi surat harus ada teguran dan sanksi, sedangkan pembawa surat jika berbohong atau membawa surat palsu, atau kedaluwarsa, harus ada sanksi, misalnya denda yang jelas,” tuturnya.
Meski demikian, Nabil mengatakan semua pihak juga harus menyadari bahwa ada kemungkinan, saat dites, calon penumpang tersebut sehat. Tapi di tengah perjalanan ia terpapar virus corona.
Inilah yang harus diantisipasi.
“Ini aspek yang harus dicermati juga. Saya mendorong ada ketegasan hukum jika memang ada pemalsuan dan membawa surat kedaluwarsa,” tutupnya.(msn)