PP Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (tautan: PP Nomor 31 Tahun 2018).
Melalui PP ini, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750.000,00 (PP No.67/2014) menjadi Rp938.000,00.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu: a. Golongan A sebesar Rp.2.000.000,00 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp1.600.000,00); b. Golongan B sebesar Rp1.938.000,00 (sebelumnya Rp1.550.000,00); c. Golongan C sebesar Rp.875.000,00 (sebelumnya Rp1.500.000,00); d. Golongan D sebesar Rp1.813.000,00 (sebelumnya Rp1.450.000,00); dan e. Golongan E sebesar Rp1.750.000,00 (sebelumnya Rp1.400.000,00).
Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1.400.000,00 (PP No. 32/2016) menjadi Rp1.750.000,00.
Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu: a. Golongan A sebesar Rp1.813.000,00 (sebelumnya Rp1.450.000,00): b. Golongan B sebesar Rp1.750.000,00 (sebelumnya Rp1.400.000,00); c. Golongan C sebesar Rp1.625.000,00 (sebelumnya Rp1.300.000,00); d. Golongan D sebesar Rp1.563.000,00 (sebelumnya Rp1.250.000,00); dan e. Golongan E sebesar Rp1.500.000,00 (sebelumnya Rp1.200.000,00).
Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1.200.000,00 menjadi Rp1.500.000,00.
Adapun Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp1.450.000,00 menjadi Rp1.813.000,00.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018,” bunyi Pasal 35A PP ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)