Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk kasus korupsi yang diduga melibatkan para calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2020.
“KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Jakarta, 7 September 2020.
Ali mengatakan proses hukum di KPK sangat ketat. Syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.
Di samping itu, KPK juga mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Bahkan, tegas Ali, beberapa program pencegahan terkait Pilkada 2020 telah disiapkan KPK. “Antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih,” tutup Ali.
Sebelumnya, Kepolisian akan menunda proses hukum calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020. Instruksi itu diberikan oleh Kepala Polri Jenderal Idham Azis melalui Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020.
“Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Arti Yuwono lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.(msn)