Indovoices.com –Wakil Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Ibnu Syamsu mengungkapkan cerita baru dalam kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dia mengatakan para pihak yang memainkan dana BPJS Kesehatan menggunakan kode dalam berkomuikasi untuk menyembunyikan tindak pidana.
“Mereka menggunakan kode ‘peluru sudah di sarangnya’ untuk mengatakan uangnya sudah disetorkan,” kata Ibnu.
Korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan untuk 39 puskesmas di Kabupaten Malang melibatkan Abdurachman, bekas Direktur RSUD Kanjuruhan, serta Yohan Charles I Lengkey, Kepala Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Abdurachman saat itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Dia memaksa kepala puskesmas atau bendaharawan puskesmas untuk memberikan ‘upeti’ Rp 6-8 juta per bulan dari dana kapitasi BPJS Kesehatan.
Apabila ada yang membangkang, Abdurachman mengancam memutasi atau menonaktifkan bendahara puskesmas tersebut.
“Penyerahan setoran itu dilakukan secara tunai tanpa ada bukti setoran tertulisnya,” kata Ibnu.
Setiap bulannya, Ibnu melanjutkan, bendahara puskesmas memasukkan uang tunai tersebut ke dalam laci Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, yang merupakan laci Kepala Sub-Bagian Keuangan Yohan Charles I Lengkey.
Saat bendahara puskesmas tersebut datang, Yohan akan berpura-pura keluar ruangan, lalu si bendahara akan memasukkan ‘setoran liar’ tersebut ke dalam laci Yohan. Selanjutnya, Yohan akan mengecek uang yang telah berada di laci sambil memberi pesan ke Abdurachman, ‘”Peluru sudah di sarangnya.”
Menurut Ibnu, Yohan berperan sebagai pengumpul setoran liar dari dana kapitasi tersebut.
“Uang itu lalu diserahkan ke Abdurachman.”
Ibnu mengatakan uang hasil dari setoran liar ini mengalir pula ke sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepanjen Muhandas Ulimen mengatakan Majelis Hakim memutuskan Yohan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3,6 tahun dan denda Rp 50 juta, serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 676,5 juta.
Sementara itu, Abdurachman ditetapkan jadi tersangka pada Senin, 13 Januari 2020, setelah menjalani pemeriksaan selama setahun oleh penyidik Kejari Kepanjen.
Persidangan atas kasus ini masih berlangsung dan terdakwa Abdurachman berstatus hanya tahanan kota.(msn)