Indovoices.com –Kisruh Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan kubu KSP Moeldoko memasuki babak baru dan bergeser ke jalur hukum. Konsekuensinya, kini, sejumlah pengacara berada di pusaran konflik Demokrat.
Kubu AHY telah membentuk tim pengacara untuk menghadapi manuver Moeldoko. Tak tanggung-tanggung, kubu AHY menggaet 13 pengacara yakni Bambang Widjojanto, Abdul Ficar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Rony E. Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Widjarjajo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, Reinhard R. Silaban.
Sementara itu, pengacara Razman Arif Nasution bergabung dengan kubu Moeldoko dan saat ini menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Demokrat, serta Ketum Tim Hukum DPP Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Lalu, sejauh ini apa saja manuver masing-masing pengacara demi mendapat keabsahan dari Kumham?
Kubu AHY telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 10 penggagas KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu, sudah didaftarkan ke PN Jakpus dengan nomor 172/Pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat.
Penggagas KLB yang dilaporkan ke PN Jakpus antara lain, Jhoni Allen Marbun hingga Darmizal. Mereka sudah dipecat sebagai kader partai oleh AHY karena dianggap terlibat dalam upaya kudeta partai Demokrat.
Salah satu tim pengacara kubu AHY, Bambang Widjojanto (BW) mengungkapkan alasan bersedia bergabung dengan tim pengacara AHY. Dia berpandangan demokrasi Indonesia tengah terancam karena hak parpol yang sah dikudeta pihak eksternal.
“Saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang, hari ini, sedang ada di dalam bangsa ini. Apa itu? Kalau hak parpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok kayak begini, maka kemudian sebenarnya kita, negara kita itu sedang terancam,” ungkap BW di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Bahkan, eks Wakil Ketua KPK itu menyebut dualisme kepemimpinan di tubuh Demokrat sebagai brutalitas demokrasi di era kepemimpinan Presiden Jokowi.
Selain BW, Donal Fariz juga membeberkan alasan bergabung dengan tim hukum AHY. Ia melihat KLB Demokrat sebagai pembajakan demokrasi karena keterlibatan pejabat Istana.
“Polemik Partai Demokrat semestinya dibaca sebagai pembajakan terhadap demokrasi. Bukan hanya polemik internal partai, karena adanya unsur pejabat lingkaran Istana yang terlibat,” ujar Donal dalam akun Instagramnya, @donalfariz, pada Jumat (12/3).
Kubu Moeldoko Sebut Hasil KLB Deli Serdang Sah
Sebagai kepala tim advokasi, Razman sudah melemparkan pernyataan terkait keabsahan KLB Demokrat di Deli Serdang. Dia menegaskan, KLB sah dan dilaksanakan karena pelanggaran yang dilakukan AHY.
“Bahwa AD/ART oleh Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 2020, berdasarkan Kongres pada 2020 yang menetapkan AHY adalah melanggar ketentuan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 pada 5, pasal 23, dan pasal 32,” kata Razman, Selasa (9/3).
Razman pun menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 UU Parpol, perubahan AD/ART dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Demokrat. Forum tertinggi yang dimaksud yakni munas, kongres, dan muktamar. Sementara itu, dalam Kongres 2020, perubahan AD/ART diputuskan Majelis Tinggi Partai.
Atas dasar itu, kubu Moeldoko optimistis Kemenkumham akan mengeluarkan SK terkait keabsahan hasil KLB di Deli Serdang. Terlebih, eks senior Partai Demokrat, Max Sopacua, menyebut KLB sudah dipersiapkan sejak lama.
“Sudah jelas 100 persen, kami optimis (kantongi SK Menkumham) itu. Karena kami jauh membuat perencanaan ini matang dari awal. Bukan ujug-ujug bikin KLB. Bukan ujug-ujug membawa Moeldoko ke sana,” kata Max, Jumat (12/3).
Lantas pengacara kubu manakah yang mampu memenangi pertarungan dan disahkan Kemenkumham sebagai kepengurusan Demokrat yang sah? Kita tunggu saja.