Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menegaskan tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar menggunakan nomer Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Ketika masa registrasi prabayar berakhir dan pengguna layanan seluler belum mendaftarkan kartunya, nomor akan dihapus dari sistem milik operator telekomunikasi secara bertahap.
Registrasi kartu prabayar sendiri sudah diumumkan sejak beberapa bulan yang lalu, tepatnya sejak per 31 Oktober 2017 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Penetapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi tujuan utamanya adalah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.
Adapun beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yakni pemberlakuan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
Adapun dampak tidak dilakukannya registrasi adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
Jadi bila ada diantara pembaca yang belum melakukan registrasi, lakukanlah sekarang. Caranya cukup mudah koq.
Cara Registrasi
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat alias SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#.
Misalnya 1234567890123456#6543210987654321#
Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Misalnya ULANG#1234567890123456#6543210987654321#
Setelah itu, proses registrasi dinyatakan berhasil bila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak tervalidasi, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan di kantor operator seluler.
Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Dampak bagi yang tidak melakukan registrasi
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Bagaimana bila masih ada yang belum melakukan registrasi hingga tanggal 28 Februari 2018?. Masyarakat yang belum melakukan registrasi akan diberikan masa tenggang selama 60 hari.
Dalam masa tenggang itu, pada 30 hari pertama ketika pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang, kartu prabayar miliknya tidak dapat melakukan panggilan keluar (outgoing call) dan mengirim SMS (pesan).
Setelah itu 15 hari berikutnya, ketika pengguna tidak melakukan registrasi ulang juga, kartu prabayar miliknya tidak akan bisa menerima telepon (incoming call) dan menerima pesan singkat atau SMS.
Jadi, pada hari ke-45 pengguna hanya bisa menggunakan kartu untuk internet saja, tetapi tidak bisa menggunakannya untuk melakukan komunikasi, baik via telepon maupun SMS.
Kartu prabayar baru akan benar-benar terblokir atau tidak bisa digunakan ketika sampai hari ke-60 setelah tanggal 28 Februari 2018 pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang. Hal ini berarti kartu akan benar-benar terblokir atau tidak bisa digunakan pada akhir April 2018.
Jadi bila ada diantara pembaca yang setelah lewat dari tanggal 28 Februari 2018 belum diregistrasi dan masih bisa main sosmed, jangan senang dulu, itu bisa jadi kartu anda telah masuk masa tenggang 60 hari dan bila tidak secepatnya diregistrasi, siap-siap mengucapkan sayonara untuk nomor lama Anda.