Indovoices.com –Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa detail langkah pemerintah terkait rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada 2021 mendatang, telah tertuang lengkap dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
“Detail kewenangan pusat dan daerah, serta tahapannya ada dalam SKB tersebut,” ujar Wiku saat dihubungi pada Minggu , 22 November 2020.
Dalam SKB itu tertuang sejumlah syarat untuk melaksanakan sekolah tatap muka. Pertama, adalah izin. Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning, dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Namun, mereka yang berada di zona oranye dan merah, dilarang.
Kemudian syarat kedua adalah setiap sekolah harus memenuhi daftar periksa. Seperti, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Mulai dari toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.
“Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri, serta mendapatkan pesertujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali,” demikian salah satu petikan dalam SKB.
Jika sudah terpenuhi, maka syarat ketiga adalah, menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.(msn)