Indovoices.com –Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim berharap seluruh Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta tidak ragu lagi dalam memberikan relaksasi uang kuliah. Sebab relaksasi uang kuliah terutama di PTN, telah menjadi regulasi yang mengikat berupa Permendikbud nomor 25 tahun 2020.
“Keputusan ini di level Permendikbud. Jadi ini suatu peta regulasi tertinggi yang mengikat dan final. Ini bukan Surat Edaran bukan imbauan, tapi dalam bentuk regulasi,” kata Nadiem dalam konferensi video.
Dia menyebut, peraturan ini mencakup Perguruan Tinggi Negeri. Pihaknya telah menyepakati ini bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
“Dengan begitu PTN dapat memberikan fleksibilitas maksimum sesuai kebutuhan dan kemampuan Perguruan Tinggi Negeri mau menggunakan tool apa,” lanjut dia.
Kampus Swasta
Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak. Tapi harapan untuk memberikan relaksasi uang kuliah tetap diupayakan. “Untuk yang di swasta itu bukan kewenangan Kami. Untuk itu Kami harus melakukan alokasi dana spesial,” ujar Nadiem.
Dana khusus yang dimaksud Nadiem ialah adanya realokasi anggaran sebesar Rp1 triliun untuk dana bantuan biaya kuliah mahasiswa. “Dana bantuan UKT mahasiswa itu adalah untuk swasta dan negeri. Namun diutamakan swasta,” ujar Nadiem.
Nadiem berharap PTS juga dapat memberikan bantuan pembiayaan kuliah kepada mahasiswa dari anggaran tersebut. Bantuan ini merupakan bantuan tambahan di luar dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
“Ini sebagai langkah antisipasi juga, karena kita akan punya 410 ribu mahasiswa baru yang teridentifikasi rentan dari sisi ekonomi dan bisa saja mengalami kesulitan membayar UKT (SPP) mereka. terutama mahasiswa di PTS,” ujar Nadiem.
Mengenai kriteria, 410 ribu mahasiswa itu harus dipastikan memiliki kendala finansial akibat pandemi. Lalu dipastikan pula mereka belum menerima KIP-K 2020.
“Dan jenjang kuliahnya untuk PTS dan PTN tapi diutamakan PTS yang sedang kuliah di semester 3, 5, 7. Jadi ini untuk mahasiswa existing bukan mahasiswa baru,” lanjut Nadiem.(msn)