Indovoices.com -Panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta saat ini tengah merampungkan tata tertib (tatib) pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno itu.
Pansus telah konsultasikan draft tatib yang mereka susun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Berikut lima aturan yang ada dalam tatib tersebut.
1. Syarat digelarnya pemilihan
Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum. Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Pansus menentukan syarat kuorum itu sesuai arahan Kemendagri. Dasarnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Kemendagri juga merekomendasikan ini kan supaya cepat, ya sudah (kuorumnya) setengah (50 persen)+1,” kata Wakil Ketua Pansus Bestari Barus, Kamis kemarin.
2. Penundaan pemilihan
Bestari menjelaskan, jika rapat paripurna pemilihan wagub tidak kuorum, penundaan pertama dilakukan dua kali dengan jeda masing-masing satu jam.
Jika tidak kuorum juga, penundaan kedua rapat paripurna dilakukan selama tiga hari.
“Setelah itu (jika tidak kuorum lagi), dibawa ke pimpinan (rapat pimpinan gabungan DPRD),” katanya.
Dalam rapat pimpinan gabungan itu akan diputuskan langkah berikutnya yang harus diambil, apakah melakukan pemilihan ulang, mengembalikan cawagub kepada partai politik pengusung, atau keputusan lainnya.
3. Penentuan suara sah
Ada dua opsi untuk menentukan suara sah dalam pemilihan wagub pengganti Sandiaga di DPRD DKI.
“Untuk pemilihan menjadi sah, pengambilan keputusan, dari yang kuorum itu, apakah suara terbanyak atau 50 (persen)+1,” ujar anggota Pansus Syarif.
Opsi pertama, suara terbanyak. Calon yang mendapat suara terbanyak dalam rapat paripurna pemilihan akan ditetapkan sebagai wagub terpilih.
Opsi kedua, wagub terpilih harus mendapat suara 50 persen+1 dari jumlah anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna pemilihan.
Jika anggota Dewan yang hadir sebanyak 54 orang, maka calon harus mendapatkan minimal 28 suara untuk dapat terpilih.
“Kalau tidak mencapai 50 persen+1 dari kuorum, dua-duanya (cawagub) tidak terpilih,” kata Syarif.
Pansus akan memutuskan opsi mana yang dipakai dalam rapat pada Senin pekan depan.
4. Pengantian nama calon
Nama cawagub DKI memungkinkan untuk diganti jika dua kali rapat paripurna pemilihan wagub DKI hasilnya tidak kuorum.
“Kalau tidak kuorum dua kali, maka nanti dibawa ke rapat pimpinan (rapim) untuk mengambil keputusan,” kata Bestari.
“Rapim itu memutuskan apakah melaksanakan pemilihan ulang, ataukah memulangkan calon, ataukah hal lainnya,” tambahnya.
Jika hasil rapat pimpinan DPRD memutuskan untuk memulangkan cawagub, lanjut Bestari, maka dua parpol pengusung harus mengirim dua nama yang akan diajukan.
Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diketahui telah mengajukan dua nama kandidat cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.
5. Denda Rp 50 miliar
Cawagub DKI Jakarta bakal dikenai sanksi jika mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda maksimal Rp 50 miliar.
“Kalau dia (cawagub) tetap mau mundur, dia dikenai sanksi seperti tertulis di dalam tatib (tata tertib). Itu dendanya Rp 50 miliar dan kurungan (penjara),” ujar Bestari.
Sanksi bagi cawagub DKI yang mengundurkan diri dalam draf tatib mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 191 Ayat 1 undang-undang itu menyebutkan, calon gubernur atau calon wakil gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri dalam rentang waktu setelah ditetapkan sebagai calon hingga pemungutan suara bakal dikenai pidana penjara dan denda.
Rinciannya, pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sementara denda yang dikenai minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
Saat ini, dua kandidat cawagub belum ditetapkan panlih. Penetapan calon akan dilakukan setelah tatib pemilihan wagub DKI disahkan.
Sebelum menetapkan cawagub, panlih nanti akan memverifikasi nama-nama kandidat cawagub yang diajukan Gerindra dan PKS. (msn)