“Kebijakan yang kita keluarkan untuk lelang selanjutnya, yaitu setiap peserta yang sudah mengambil bid dokumen dan untuk mengevaluasi data akan diberikan akses datanya dengan tarif (0) nol rupiah,” ungkap Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi kepada para awak media di Jakarta, Jumat (2/11).
Sebelumnya, bagi perserta lelang yang sudah mengambil bid document diharuskan membayar untuk melakukan akses paket data migas di wilayah kerja tersebut. Biaya yang dikenakan bervariasi antar wilayah kerja tergantung ketersediaan datanya, selama ini biayanya maksimal sekitar USD 80.000.
Dengan kebijakan baru ini, biaya tersebut dibebaskan atau nol rupiah.
“Selama masa lelang kita berikan akses (data secara bebas),” tegas Agus.
Perubahan aturan ini dilakukan oleh Pemerintah, imbuh Agus, agar menambah jumlah peserta lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ESDM. Kondisi ini berkaca pada pengalaman sebelumnya, dari 215 kali lelang WK Migas yang dilakukan Pemerintah, paket data yang diakses oleh peserta hanya 223. “Kalau dirata-rata hanya diakses oleh satu perusahaan setiap kali lelang,” urai Agus.
Sebagai informasi, Paket Data dalam Penawaran Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (Migas) adalah sekumpulan data yang disusun untuk mengevaluasi potensi migas pada suatu WK yang ditawarkan. Paket Data disusun oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Unit Kementerian ESDM terkait berdasar kaidah keteknikan.
Tujuan Paket Data adalah membantu para peserta lelang dalam melaksanakan evaluasi teknis potensi migas dari WK yang ditawarkan dengan standar data yang sama. Selama ini para peserta lelang memanfaatkan paket data dengan terlebih dahulu melakukan transaksi akses dengan jumlah nominal tertentu sesuai volume Paket Data yang ditetapkan.
Penulis: Naufal Azizi