Indovoices.com – Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) merupakan aplikasi perizinan online yang dibangun Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri (Biro KTLN) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penerbitan surat persetujuan pemerintah atas perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang dilakukan Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, PNS, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang ditugaskan oleh Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang didanai oleh APBN/APBD maupun oleh mitra kerja sama teknik.
Dalam pembangunannya, SIMPEL terdiri atas versi Pertama dan versi Kedua. SIMPEL V 1.0 mulai diujicobakan di awal tahun 2017 melalui penyederhanaan proses bisnis (debirokratisasi) karena pengajuan perizinan perjalanan dinas luar negeri saat itu masih memakan waktu yang cukup lama disebabkan proses birokrasi yang panjang. Per Desember 2018, terdapat 711 pengguna SIMPEL (dapat melakukan transaksi) dan 5.501 pengguna SIMPEL Mobile (hanya dapat melakukan monitoring status permohonan dan download surat persetujuan) di tahun 2018.
Aplikasi online SIMPEL V 2.0 yang saat ini diimplementasikan adalah pengembangan dari SIMPEL V 1.0. Kelebihannya antara lain dapat diunduh menggunakan mobile apps, sudah menggunakan tanda tangan elektronik serta sertifikasi oleh BSSN, dan mempercepat akses serta input data yang dapat langsung dilakukan tanpa harus menyampaikan berkas. Hanya dengan satu kali klik, data langsung tersampaikan ke Biro KTLN Kemensetneg.
Sesuai arahan Mensesneg, SIMPEL yang dapat diakses di https://simpel.setneg.go.id akan dikembangkan lagi menjadi SIMPEL Next dengan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang akan memangkas kerja dari sekian banyak verifikator sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan SIMPEL.
Sebagai salah satu inovasi pelayanan publik di Kementerian Sekretariat Negara yang mendapat sambutan baik dari para stakeholder, SIMPEL merupakan pelayanan yang mengedepankan transparansi dan akuntabel serta memenuhi harapan para pengguna layanan. (SPU – Humas Kemensetneg)