Indovoices.com – Kementerian Perdagangan kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP ini menjadi yang ke-8 kali diraih Kemendag secara berturut-turut sejak 2011.
“Opini WTP ini menunjukkan kerja keras dan komitmen yang kuat dari jajaran Kemendag,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Untuk itu, Mendag berterima kasih atas pembuktian komitmen dan tekad seluruh entitas di lingkungan Kemendag dalam menyajikan laporan keuangan yang memenuhi prinsip akuntabilitas dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Opini atas Laporan Keuangan 2018 tersebut diterima Mendag dari Anggota II BPK Agus Joko Pramono di Auditorium BPK RI.
Acara penyerahan tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan dan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga lainnya di lingkungan Auditorat Keuangan Negara II BPK RI.
Opini WTP merupakan peringkat tertinggi dan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Pada penyerahan WTP tersebut, Mendag mengungkapkan, masih ada catatan BPK yang perlu menjadi perhatian Kemendag.
Catatan tersebut yaitu terkait proses hibah aset berupa gedung bangunan pasar dan peralatan mesin yang berasal dari dana tugas pembantuan, yang segera ditindaklanjuti Kemendag.
“Selain tugas-tugas yang diberikan Presiden untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok dan menekan inflasi, serta meningkatkan ekspor dan kerja sama dengan negara lain,” tambah Mendag.
Kemendag juga selalu menerapkan sistem pengendalian yang efektif dengan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas laporannya.
Enggar mengatakan Kemendag akan terus berupaya mempertahankan opini WTP tersebut di waktu mendatang dengan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di setiap entitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, mewujudkan zona integritas dan wilayah bebas korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM) dalam setiap pelayanan kepada publik. (dag/jpp)