Indovoices.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo dan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya S. Poerwadi, Sabtu (1/6/2019) memimpin pelepasliaran 37.000 benih lobster (BL) di perairan Taman Nasional Pulau Menjangan Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Pelepasliaran dilakukan bersama jajaran Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Surabaya I, Wilker KIPM Banyuwangi, Kepolisian dan TNI AL setempat, serta Basarnas.
BL yang terdiri dari 5.000 ekor jenis mutiara dan 32.000 ekor jenis pasir tersebut merupakan hasil pengamanan dalam operasi gabungan Unit Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Petugas Balai KIPM Surabaya I, di Jl. KH. Mashum Achmad, Tanggulangin, Sidoarjo pada Kamis (30/5/2019).
Sebelumnya, Jumat (31/5), Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera dalam keterangannya mengungkapkan, penggagalan penyelundupan melalui penggrebekan gudang penyimpanan BL ini bermula dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Sebenarnya kami sudah lama pantau pergerakannya,” aku Frans.
Frans melanjutkan, gudang tersebut digunakan untuk menampung sementara (tempat transit) BL selundupan yang akan dikirim ke luar negeri.
Terkait penyelundupan BL yang telah dikemas dalam kantong plastik tersebut, petugas gabungan mengamankan tujuh orang tersangka di antaranya HB (32) warga Jakarta, TS (28) warga Subang, ART (20) warga Ciputat, DAL (24) warga Tasikmalaya, WP (24) warga Subang, MAA (29) warga Lubuk Lingau, dan ES (30) warga Subang.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk mengemas BL seperti pompa air, mesin pendingin, tabung oksigen, dan kotak styrofoam kosong.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai KIPM Surabaya I, Muhlin mengatakan, pelarangan penangkapan dan/atau pengeluaran benih lobster telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016.
“Yang boleh ditangkap lobster yang tidak bertelur dan berbobot di atas 200 gram per ekor. Kalau BL tadi kan jelas masih berukuran nol koma sekian gram, berarti tidak boleh. Kemudian memang dilarang menangkap dan memperjualbelikan BL untuk dibudidaya” jelas Muhlin.
Muhlin menambahkan, dengan adanya operasi ini, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp5,4 miliar.
Sementara itu, dalam kegiatan pelepasliaran BL, Menteri Susi menuturkan, BL selundupan tersebut diduga berasal dari daerah Jawa Barat dan Lombok NTB. Pelaku penyelundupan, lanjutnya, mengumpulkan dan membeli BL dari para pengepul untuk dijual ke luar negeri dengan harga yang sangat menggiurkan. Oleh karena itu, tak heran masih banyak ditemukan kasus penyelundupan meskipun petugas rutin melakukan pengamanan dan pengawasan di berbagai titik lalu lintas produk perikanan.
“Mereka tergiur dengan harga tinggi yang ditawarkan pembeli dari luar negeri. Padahal, harga tersebut masih jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan harga lobster yang dibiarkan besar terlebih dahulu,” tutur Menteri Susi.
“Saya berharap, benih lobster yang kita lepas liarkan ini menjadi potensi masa depan lobster yang bisa ditangkap nelayan wilayah Banyuwangi dan Bali bagian barat,” lanjutnya.
Ia pun meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang menyelundupkan BL dan lobster bertelur maupun komoditas perikanan yang dilarang lainnya untuk menjaga stok di alam.
“Pemerintah membuat regulasi untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan kita. Untuk siapa? Untuk kita semua dan generasi yang akan datang. Jangan sampai generasi mendatang tidak bisa lagi menangkap lobster di perairan Indonesia karena eksploitasi yang berlebihan,” tandasnya. (kkp/jpp)