Mengawali kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan penerapan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jatim Expo, Surabaya, Jumat (22/6) pagi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013, dan efektif berlaku mulai 1 Juli 2018.
Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengatakan, pada awalnya pemerintah menerapkan agar pajak untuk UMKM itu satu persen. Namun karena ada keluhan, bahwa pajak satu persen itu berat, maka dirinya turun langsung ke pengusaha. Saat itu, lanjut Presiden, ada keinginan jika pajak UMKM itu sebesar 0,25 persen saja. Hanya saja karena harus mempertimbangkan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi, dan kementerian terkait, tambah Presiden, diputuskan bahwa PPh final akhirnya 0,5 persen.
“Sudah saya tanda tangani revisinya kemarin PP Nomor 46 tahun 2013 yang pajak finalnya 1% direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5%,” kata Presiden Jokowi.
Presiden berharap dengan peluncuran PPh final sebesar 0,5 persen, maka UMKM bisa tumbuh dengan lebih baik.
Ia juga menyarankan para pengusaha UMKM untuk juga menjual produksinya melalui online. “Jangan hanya mengandalkan jualan langsung atau toko saja. Online ini sangat produktif dan mudah,” tuturnya.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (RAH/ES)