“Pesawat layak terbang dan sudah memenuhi proses dari kelaikan untuk terbang, baik yang dilakukan pada saat awal pesawat ini mendapat sertifikasi baik produk maupun bagian-bagiannya dan diikuti dengan suatu proses-proses inspeksi yang telah dilakukan terhadap pesawat tersebut” kata Menhub di Jakarta, Selasa.
Menhub juga menjelaskan bahwa sertifikat -sertifikat pesawat Lion Air JT-610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang.
“Dengan mengacu kepada data – data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid,” tegas Menhub.
Lebih lanjut Menhub mengatakan dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain lain.
“Dalam masa itu memang ada suatu poses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara” ujar Menhub.
Tidak Libatkan Asing
Sementara itu Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) M. Syaugi mengatakan, bahwa proses pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 tidak melibatkan negara asing.
“Kita tidak ada kerjasama dengan asing dalam rangka pencarian, dalam rangka evakuasi korban. Itu murni dari Indonesia melibatkan Basarnas, Polri, TNI, Kementerian Perhubungan, dan masyarakat,” tegas Saugy di Jakarta, Selasa (30/10).
Menurut Saugy, ada 30 penyelam dari Basarnas dan 20 personel dari TNI AL yang ditugaskan melakukan penyelaman untuk pencarian dan evakuasi korban. Penyelaman ini akan dilakukan hingga pukul 19.00 WIB. (Humas Kemenhub/ANT/ES)