“Semua tidak ada negara dimana pun yang menginginkan ada musibah kecelakaan pesawat seperti itu,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawa soal musibah yang menimpa pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di Perairan Utara, Karawang, Jawa Barat, terkait dengan tarif rendah yang diterapkan maskapai tersebut.
Oleh sebab itu, Presiden mengaku sudah menyampaikan kepada Menteri Perhubungan agar memperketat manajemen keselamatan penumpang, manajemen keamanan pesawat.
“Betul betul ini yang selalu saya tekankan. Tetapi sekarang ini kita masih konsentrasi kepada pencarian korban dan pesawat,” kata Presiden Jokowi usai membuka Pameran Konstruksi Indonesia 2018 dan Indonesia Infrastructure Week 2018, serta Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi, di Area Outdoor Hall D Konstruksi Indonesia, JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (31/10) siang.
Periksa Boeing 737-8 Max
Sementara itu Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara cq. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) telah menginstruksikan dua maskapai PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan Pesawat Boeing 737-8 Max.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti kejadian jatuhnya pesawat udara Boeing 737-8 Max registrasi PK-LQP yang dioperasikan Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 rute Jakarta – Pangkal Pinang, Senin (29/10) lalu.
Kedua maskapai tersebut diketahui memiliki dan mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max. Maskapai Lion Air memiliki 11 pesawat dan maskapai Garuda Indonesia memiliki 1 pesawat dengan jenis tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Posko Evakuasi Terpadu Korban Pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (30/10) mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, nantinya akan diberikan kepada KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) untuk menjadi tambahan data mengenai insiden jatuhnya Lion Air JT 610.
“Klarifikasi ini akan kami simpulkan dan akan kami sampaikan kepada KNKT, dan ini akan menjadi dasar bagi KNKT untuk menetapkan apa penyebab dari kejadian tersebut,” ujar Menhub.
Sesuai surat tertanggal 29 Oktober 2018 tersebut Direktur KUPPU meminta kepada Dirut PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia untuk melakukan pemeriksaan pesawat jenis tersebut. Pemeriksaan mencakup indikasi repetitive problem; pelaksanaan troubleshooting; kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan; dan kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737-8 Max.
Hasil pemeriksaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara agar dapat dievaluasi. (FID/Humas Kemenhub/ES)