Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno berencana melegalkan cantrang untuk nelayan menangkap ikan. Menurut Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade rencana Sandi demi menyejahterakan nelayan.Namun hal tersebut baru sebatas rencana. Sementara eksekusinya masih butuh kajian dan evaluasi. Itu dilakukan untuk membolehkan nelayan memakai cantrang tanpa mengabaikan dampak lingkungan. Begitu isi artikel DetikFinance 27 Maret 2019. Ini adalah Hal Paling Bodoh, Blunder dan Tolol yang pernah ada, apalagi Visi Misi Fantasinya berjanji ingin melindungi satwa Liar, melindungi Lingkungan, pembalakan Liar, kenapa bodoh? Karena Penggunaan Cantrang itu secara langsung merusak tatanan Ekosistem Lingkungan dari Laut itu sendiri.
Mari kita kaji apa itu Cantrang. Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.
Penggunaan tali selambar yang mencapai panjang lebih dari 1.000 m (masing-masing sisi kanan dan kiri 500 m) menyebabkan sapuan lintasan tali selambar sangat luas. Ukuran cantrang dan panjang tali selambar yang digunakan tergantung ukuran kapal. Pada kapal berukuran diatas 30 Gross Ton (GT) yang dilengkapi dengan ruang penyimpanan berpendingin (cold storage), cantrang dioperasikan dengan tali selambar sepanjang 6.000 m. Dengan perhitungan sederhana, jika keliling lingkaran 6.000 m, diperoleh luas daerah sapuan tali selambar adalah 289 Ha. Penarikan jaring menyebabkan terjadi pengadukan dasar perairan yang dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.
Hasil Forum Dialog pada tanggal 24 April 2009 antara Nelayan Pantura dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, TNI-AL, POLRI, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggambarkan kondisi Cantrang di Jawa Tengah, yaitu jumlah Kapal Cantrang pada tahun 2004 berjumlah 3.209 unit, meningkat 5.100 unit di tahun 2007 dan pada tahun berjumlah 10.758 unit. Sedangkan hasil tangkapan per unit (Catch Per-unit of Effort/CPUE) menurun dari 8,66 ton pada tahun 2004 menjadi 4,84 ton di tahun 2007. Dikarenakan telah overfishing, para nelayan di Pantai Utara Jawa tersebut mulai bergerak ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) lainnya. Pergerakkan ini bahkan telah tercatat sejak 1970.
Efek Cantrang sangat berbahaya terhadap lingkungan karena bisa menghancurkan Terumbu karang yang sangat indah didasar laut akibat dari dampak pemberat yang dipakai untuk mengeruk seisi dasar laut termasuk rumpun dan tumbuhan laut yang menjadi sumber makanan buat hewan laut. Cantrang akan “Menggaruk” semuanya termasuk mahluk laut berukuran 5cm karena mata jaring yang sangat kecil. Pemakaian Cantrang hanya dapat dilakukan Nelayan berkapal Menengah keatas karena biaya cantrang sangat mahal, sehingga Nelayan yang berkapal sederhana, hanya bisa menggunakan jala tradisional dan pastinya mereka tidak akan kebagian apa apa, sehingga lupakan soal keadilan sosial karena itu akan menjadi Jargon semata akan terjadi. Cantrang itu hanya memuaskan egosentris Nelayan menengah keatas dalam waktu pendek, dan menghancurkan nelayan tradisional dimulai dari cantrang diberlakukan.
Cantrang tidak bagus untuk Jangka Panjang, karena bagaimanapun sumber daya alam ada batasnya, mungkin mereka bisa saja mendapatkan banyak hasil dari penggunaan cantrang, tapi tidak untuk ke depannya, karena sumber daya alam akan cepat langka, dan saat itu tiba, Nelayan akan kebingungan mencari kemana lagi, apalagi jika Kapal bercangkrang sudah menyisir hampir seluruh Laut Indonesia, karena tidak mungkin juga masuk ke Wilayah Perairan Negara tetangga, mau ditenggelamkan Kapal tetangga?