• Tentang
  • Kerja Sama
  • Hubungi Kami
Jumat, 28 November 2025
  • Login
No Result
View All Result
Advertising
indovoices.com
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
indovoices.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Presiden Teken Perpres No. 30/2019 tentang Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Internasional

by PresidenRi
21 Juni 2019
in Internasional, Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi, Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Presiden Teken Perpres No. 30/2019 tentang Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Internasional
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indovoices.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia Pada Organisasi Internasional pada 10 Mei 2019. Perpres ini menggantikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Disebutkan dalam Perpres itu, Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional bertujuan untuk: a. peran dan kinerja Indonesia di forum Internasional; b. hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain; dan c. kepercayaan masyarakat internasional.

RelatedPosts

Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Pemprov Jabar Segera Buka Pelaksanaan KBM Tatap Muka

“Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku pada Organisasi Internasional dengan mempertimbangkan: a. prioritas nasional; b. kemampuan keuangan negara; dan c. keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sejenis.

“Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud keanggotaan Indonesia dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat, dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi Indonesia seminimal mungkin untuk mencapai manfaat keanggotaan yang optimum,” bunyi Pasal 3 ayat (2,3) Perpres tersebut.

Sedangkan status keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. keanggotaan penuh; dan b. keanggotaan tidak penuh. Status keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud menentukan hak dan kewajiban Indonesia pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan statute, piagam, perjanjian, dan/atau instrument hukum Organisasi Internasioal lainnya.

Menurut Perpres ini, keanggotaan Indonesia dikoordinasikan oleh 1 (satu) Instansi Penjuru, yaitu lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga non struktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Orgnasisasi Internasional.

Pengusulan dan Evaluasi

Perpres ini menyebutkan, pimpinan Instansi Penjuru mengajukan usulan keanggotaan Indonesia kepada Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri). Selanjutnya, Menteri melakuan penilaian terhadap usulan tersebut dengan mempertimbankan rekomendasi Kelompok Kerja, yang diikuti dengan penyampaian hasil penilaian kepada Instansi Penjuru.

“Dalam hal Menteri menyetujui usulan Keanggotaan Indonesia, Instansi Penjuru menyusun dasar hukum Keanggotaan Indonesia, dilakukan melalui a. pengesahan dengan Undang-Undang; b. pengesahan dengan Peraturan Presiden; dan c. penetapan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 8 ayat (1,2) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, pimpinan Instansi Penjuru wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Keanggotaan Indonesia kepada Menteri, paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. Dalam hal Instansi Penjuru tidak menyampaikan laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud, pembayaran Kontribusi Indonesia dapat ditunda oleh Menteri.

Menurut Perpres ini, Menteri melakukan evaluasi terhadap keanggotaan Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dengan mempertimbangan rekomendasi Kelompok Kerja. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada Presiden.

“Dalam hal hasil evaluasi Keanggotaan Indonesia dinilai tidak memenuhi analisis biaya manfaat, Menteri dapat menghentikan Keanggotaan Indonesia,” bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini. Selain itu, penghentian keanggotaan juga dapat dilakukan karena Organisasi Internasional membubarkan diri.

Penghentian keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya yang ditindaklanjuti dengan pemberitahuan secara tertulis dari Instansi Penjuru kepada Menteri.

Menurut Perpres ini, Keanggotaan Indonesia dapat diaktifkan kembali berdasarkan: a. usulan Instansi Penjuru kepada Menteri; dan b. hasil penilaian Menteri berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.

Pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia itu, menurut Perpres ini, dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya.

Kontribusi

Mengenai Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui: a. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai Bendahara Umum Negar; dan c. anggaran Instansi Penjuru.

Dalam hal keanggotaan Indonesia memberikan manfaat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau asosiasi swasta secara langsung, menurut Perpres ini, pembayaran seluruh atau sebagian kontribusinya dapat dibebankan kepada BUMN atau asosiasi swasta terkait.

“Pembebanan pembayaran seluruh dan/atau sebagian kepada BUMN atau asosiasi swasta sebagaimana dimaksud diusulkan kepada Menteri oleh pimpinan Instansi Penjuru setelah berkonsultasi dengan pimpinan BUMN atau asosiasi swasta bersangkutan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Perpres ini.

Mengenai Kelompok Kerja, Perpres ini menyebutkan, beranggotakan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan e. Sekretariat Kabinet.

Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimakud, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Perpres ini menegaskan, peraturan pelaksanaan dari Perpres ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” banyak Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Mei 2019.

PresidenRi

PresidenRi

Related Posts

Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

by sunardo
6 Juni 2025
0

indovoices.com - In recent years, the concept of de-dollarization—the gradual reduction in global reliance on the U.S. dollar—has gained increasing traction...

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

by Dahono Prasetyo
3 Desember 2021
0

Pembangunan ekonomi yang massive di era pemerintahan Presiden Jokowi patut di apresiasi. Target Indonesia  menjadi 10 besar negara maju pada...

Ridwan Kamil Minta MUI Haramkan Mudik

Pemprov Jabar Segera Buka Pelaksanaan KBM Tatap Muka

by Indovoices
26 Juli 2020
0

Indovoices.com -Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah. Dengan syarat sekolah tersebut berada...

BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

by Indovoices
30 April 2020
0

Indovoices.com-China menuduh Australia memainkan 'trik kecil' dalam ketegangan yang semakin memanas setelah Canberra mendorong penyelidikan sumber dan penyebaran virus corona....

Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

by IndoPreneur
14 April 2020
0

Indopreneur.id  - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyebutkan perang dagang antara Amerika dan China menyebabkan pertumbuhan ekonomi dunia terpengaruh...

Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

by IndoPreneur
12 April 2020
0

Indopreneur.id  - Airbnb, situs berbagi kamar yang berencana melepas saham perdana di bursa efek (IPO) tahun depan, diketahui memiliki neraca...

Next Post
Tiga Calon Sekjen KPK Akan Jalani Wawancara

Tiga Calon Sekjen KPK Akan Jalani Wawancara

Please login to join discussion

Recommended

IDI: Larangan Mudik Penting Cegah Gelombang Kedua Penyebaran Covid-19

IDI Tegaskan Tidak Ada Uji Klinis Antibodi Covid-19 Ciptaan Hadi Pranoto

5 tahun ago
Genjot Potensi Ekspor Banten, Kementan Ajak Bicara

Genjot Potensi Ekspor Banten, Kementan Ajak Bicara

7 tahun ago

Popular News

  • 🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Become Contributor

indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@indovoices.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

About Us

indovoices menyajikan berita terbaru politik, ekonomi, bisnis, lifestyle, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Links

Youtube

Newsletter

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan indovoices.com dan menerima pemberitahuan artikel baru melalui email.

Bergabung dengan 1,195 pelanggan lain
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2024 indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education

© 2024 indovoices.com