Indovoices.com -Perancis menantang Amerika Serikat dengan cara mengesahkan aturan perpajakan baru. Padahal, Washington mengancam Paris untuk tidak mengesahkan aturan yang akan menjadi dasar pemungutan pajak terhadap perusahaan berbasis digital.
Senat Perancis menyetujui rancangan undang-undang pajak baru itu dalam sesi sidang Kamis (11/7/2019) di Paris. Dengan aturan itu, Perancis akan memungut hingga 3 persen dari pendapatan tahunan perusahaan-perusahaan tersebut. ”Kami hanya menegakkan lagi keadilan fiskal. Kami mau menciptakan pemajakan yang adil dan mangkus untuk abad ke-21. Kami mau menerapkan model bisnis baru ini kepada seluruh aktivitas ekonomi,” kata Menteri Perekonomian Perancis Bruno Le Maire kepada para senator.
UU baru itu coba menambal celah pemajakan yang dimanfaatkan perusahaan berbasis internet. Selama ini celah tersebut membuat perusahaan-perusahaan itu membayar pajak amat rendah meski memperoleh keuntungan amat besar. Komisi Eropa memperkirakan perusahaan berbasis digital rata-rata membayar pajak 14 persen lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lain di Uni Eropa.
Perancis menjadi negara pertama yang bertindak setelah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Osaka, Jepang, Juni 2019. Dalam KTT itu juga dibahas soal pemajakan pada perusahaan berbasis digital. Paris mendorong pengesahan aturan perpajakan baru itu setelah negara-negara UE gagal menyepakati aturan bersama. Irlandia, Denmark, Swedia, dan Finlandia menentang Paris.
Sejak KTT G-20, AS keberatan dengan rencana aturan perpajakan itu. Alasannya perusahaan-perusahaan AS, seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple atau dikenal sebagai GAFA, akan terdampak. Dengan aturan pajak sekarang, GAFA bisa menekan jumlah pajak yang harus dibayarnya.
Penyelidikan AS
Sehari sebelum Paris mengesahkan UU baru, Presiden AS Donald Trump memerintahkan penyelidikan terhadap Perancis. AS menuding Perancis telah menerapkan praktik dagang tidak adil. Tudingan itu bisa berujung pada pengenaan tarif baru bea masuk impor produk Perancis ke AS. Pola serupa telah diterapkan Washington pada sejumlah sekutu dan mitra AS. ”AS sangat prihatin bahwa pajak layanan digital yang akan disahkan senat Perancis secara tidak adil menyasar perusahaan-perusahaan AS,” kata Perwakilan Dagang AS, Robert Lighthizer, sebelum sidang senat.
Le Maire menyebut ancaman AS bukan cara menyelesaikan sengketa. ”Di antara sekutu, saya yakin kita bisa dan harus menyelesaikan perbedaan kita dengan cara selain mengancam. Perancis negara berdaulat dan akan memutuskan sendiri pemajakannya,” ujarnya.
Perang dagang AS-UE bukan hal baru karena kini AS-UE saling mengenakan tarif bea masuk impor bernilai miliaran dollar AS. Sengketa terkait pesawat, traktor, dan makanan sudah berlangsung 15 tahun di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sebabnya adalah tudingan subsidi pada Boeing dan Airbus. (kompas)