Untuk kali pertamanya, Indonesia akan menggelar pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak. Sebagai pemilih, anda perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti. Termasuk juga jumlah surat suara yang harus dicoblos.
Namun sebelum mencoblos surat suara tersebut, Satu hal yang harus anda pastikan adalah apakah nama anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)?. Berdasarkan data KPU, DPT Hasil Perbaikan, total pemilih mencapai 192.828.520 orang. Terdiri atas pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan pemilih perempuan 96.557.044 orang.
Ada tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.
Bila semua syarat telah terpenuhi, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih anda. Sebagai pemilih, anda bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, anda akan ditemui panitia yang kemudian mempersilakan anda mengisi daftar hadir.
Selanjutnya, anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Anda akan diminta menunggu hingga panitia memanggil nama anda. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni:
1. Mengambil surat suara yang diberikan oleh Panitia
2. Bukalah kertas suara di hadapan panitia untuk memastikan kertas suara dalam keadaan baik/tidak rusak.
3. Posisikan kertas suara Abu-Abu (Pilpres) di atas kertas suara lainnya
4. Bawalah kertas suara ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
5. Pastikan kertas Suara Abu-Abu adalah yang pertama kita coblos.
6. Cobloslah SATU saja di kertas Abu-abu tersebut, jangan dua, karena kalau dua tidak sah. Jadi sekali lagi cukup coblos SATU saja, (contoh seperti gambar di bawah ini)
7. Demikian juga dengan kertas suara lainnya baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD, cukup dicoblos SATU saja pada masing-masing kertas suara tersebut.
8. Setelah anda coblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
9. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.
10. Sebelum meninggalkan TPS, anda wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti anda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2019.
Yang Perlu Diketahui
1. Untuk kertas suara DPD dan Pilpres pada pemilu 2019 dilengkapi foto dan nama.
2. Untuk kertas suara DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, tidak ada foto, hanya ada nama calon legislatif
3. Pastikan untuk TIDAK mencoblos Caleg eks Koruptor.
Bagi yang ingin mengetahui apakah namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih, dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang berada di tiap kantor Kelurahan/Desa sesuai KTP. Warga cukup menunjukkan KTP elektronik miliknya kepada petugas PPS untuk dicek apakah namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih.
Apabila belum, petugas PPS akan mencatat data-data yang bersangkutan untuk kemudian bisa masuk dalam DPT.
2. Melalui portal https://sidalih3.kpu.go id atau laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet. (Namun sayangnya saat saya coba, kedua portal tersebut tidak dapat diakses)
3. Melalui aplikasi, KPU telah menyediakan aplikasi cek DPT bernama “KPU RI Pemilu 2019“. Aplikasi yang diluncurkan pada akhir Agustus lalu itu hanya bisa diunduh oleh pengguna Android di Play Store. Cara mengecek DPT yakni setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pemilih menekan fitur “Cek Pemilih“. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama depan. Apabila sudah terdaftar, akan muncul nama lengkap pemilih dan nomor TPS serta alamat TPS yang bersangkutan.
Jika pemilih belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan ‘Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Segera laporkan data diri dengan menekan tombol ‘Lapor’ di bawah ini‘.
Berbeda dengan dua portal web sebelumnya yang harus melapor secara manual apabila belum masuk DPT, melalui aplikasi ini pemilih cukup menekan tombol ‘Lapor‘.
Kemudian pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, Nomor KK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.
Selain itu, pemilih juga diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal. Data-data yang dimasukkan melalui aplikasi tersebut harus sesuai dengan data yang ada di KTP elektronik. Selanjutnya pemilih tinggal menunggu namanya untuk masuk dalam DPT Pemilu 2019.
Untuk Pemilih Yang Pindah Domisili
Bagi pemilih yang ingin pindah memilih, harus mengurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019.
Proses administrasi yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus. Mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Demikianlah tata cara Pencoblosan Pada Pemilu 2019 yang saya sarikan dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat bagi pembaca.