Indovoices.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Hal ini disampaikan Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya di ruang rapat gedung Nusantara II Paripurna DPR.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan DPR menyepakati asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi basis perhitungan APBN Tahun 2020 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, tingkat inflasi sebesar 3,1%. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat rata-rata Rp14.400 dan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,4%.
Kemudian harga minyak mentah Indonesia rata-rata USD63 per barel. Lifting minyak rata-rata 755 ribu barel per hari dan lifting gas rata-rata 1.191 ribu barel setara minyak per hari.
“Kami menilai penetapan indikator tersebut cukup realistis meskipun dinamika global yang tinggi masih akan terus menciptakan ketidakpastian bagi asumsi di atas. Hal ini harus terus diantisipasi dan dikelola secara tepat dan terukur,” tambah Menkeu.
Menkeu menekankan bahwa APBN Tahun 2020 didorong untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional dengan fokus untuk memperkuat daya saing perekonomian dan industri melalui inovasi dan penguatan kualitas SDM. Kebijakan APBN tidak berdiri sendiri namun bersama kebijakan ekonomi lainnya seperti kebijakan moneter.
“Dirasakan perlu terus menjaga momentum penguatan daya saing menuju Indonesia maju, mandiri, makmur, dan adil serta menjadi salah satu kekuatan dunia sesuai dengan Visi Indonesia tahun 2045,” tutup Menkeu.(kemenkeu)