.:: Refleksi 74tahun Indonesia Merdeka ::.
Sudah Benar-Benar Merdeka kah Kita?
Bicara soal Disabilitas,
Adalah juga berbicara tentang masyarakat Indonesia yang berkebutuhan khusus.
Disabilitas,
Adalah bahasa resmi yang sekarang digunakan sebagai ganti kata “penyandang cacat”,
Adalah bahasa yang lebih halus dan sopan,
Yang diberikan kepada saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus.
Sesuai dengan UU no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
Yang telah disahkan dengan harapan membawa perubahan besar, baik di lingkungan masyarakat maupun birokrasi pemerintah.
Apakah sudah berjalan sebagaimana yang diharapkan?
Atau justru malah baru sebatas “wacana” saja?
Belakangan ini,
Justru semakin sering kita baca berita di banyak media,
Tentang adanya “dikriminasi” kepada para penyandang disabilitas.
Sebut saja pada calon pegawai yang akhirnya harus “tergeser”,
Karena ke”tidaksempurna”an yang mereka miliki.
Lalu ada juga kasus pengangkatan pegawai yang terancam batal,
Hanya karena yang bersangkutan adalah seorang penyandang disabilitas.
Belum lagi kisah pelecehan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anaknya yang (kebetulan) adalah penyandang disabilitas.
Juga ada kisah pedih tentang seorang penyandang disabilitas yang dilarang melaksanakan ibadah sholat, dengan alasan “ban kursi rodanya kotor”.
Itu baru deretan kasus yang tercatat,
Sementara yang tidak tercatat,
Berapa banyak jumlahnya?? …
Who’s know?? …
Walhasil,
Akhirnya muncul pertanyaan di benak mereka,
“Negara ada di mana?? …”
Sementara di dalam Pasal 27 UUD 1945 tertera jelas, bahwa :
Ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
Ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
Lalu,
Kenapa dalam kenyataannya,
Masih ada warga negara yang tidak mendapatkan perlakuan yang sama,
Dengan yang lainnya??
Pada akhirnya,
Mereka yang bergabung dalam Koalisi Organisasi Disabilitas untuk Implementasi UU no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
Menuntut “kemerdekaan” mereka,
Dan itu bukanlah suatu hal yang berlebihan.
Kemerdekaan untuk lepas dari stigma,
Tersedianya aksesibilitas dalam fasilitas serta layanan umum,
Dan lepas dari perlakuan dan kebijakan yang diskriminasi sudah harus musnah.
Salah satu cara yang dilakukan oleh mereka,
Adalah dengan mengusung Karnaval Budaya,
Yang terselenggara pada hari Selasa, 27 Agustus 2019,
Dengan mengusung tema “Menuju Disabilitas Merdeka”.
Gerakan ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terpenuhinya hak-hak yang sama bagi penyandang disabilitas,
Dan berseru kepada negata agar hadir untuk disabilitas.
Semoga,
Apa yang mereka harapkan ini,
Bukan sekedar mimpi atau angan-angan belaka.
Tapi dapat segera terwujudkan,
Dalam kehidupan nyata berbangsa dan bernegara….
Semoga,
Dan semoga…
Salam cerdas Indonesia,
Salam Indonesia Raya 🇮🇩🇮🇩