Bandung, Kemendikbud — Berdasarkan data Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Direktorat PCBM Kemendikbud), saat ini baru 13,5 persen daerah yang memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Kemendikbud mendorong daerah yang belum memiliki TACB agar segera membentuknya karena ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Adanya UU Cagar Budaya tentu mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan pelestarian cagar budaya. Termasuk juga membentuk Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya atau TPCB,” kata Pelaksana Tugas Direktur Direktur PCBM Triana Wulandari, di Museum Geologi Kota Bandung Jawa Barat, Senin (24/9/2018). Saat ini baru 59 kabupaten/kota dan 15 provinsi atau 13,5 persen daerah yang memiliki TACB, dan baru 230 kabupaten/kota dan 30 provinsi atau 48 persen daerah yang memiliki TPCB.
Dalam kesempatan yang berbeda, anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Truman Simanjuntak, mengatakan peran TACB dan TPCB sangat penting dalam pengkajian, penetapan, dan pelestarian cagar budaya. “Dengan masih sedikitnya daerah yang memiliki TACB, produktivitas juga rendah. Tercatat baru 953 cagar budaya yang ditetapkan dari 66.513 cagar budaya yang didaftar,” kata Truman Simanjuntak dalam gelar wicara tentang pelestarian cagar budaya di Museum Geologi, Selasa (25/9/2018).
Truman mengajak daerah yang belum membentuk TACB dan TPCB segera membentuknya, karena dasar hukum yang ada sangat kuat. Saat ini UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah lebih kuat lagi dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. “Karena peran kedua tim ini sangat penting dan undang-undang sudah mengaturnya jadi daerah harus segera membentuknya,” kata Truman.
Peneliti dari Balai Arkeologi Jawa Barat, Oerip Bramantyo Boedi, mengatakan pemerintah pusat perlu terus menerus melakukan sosialisasi kepada daerah dan masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya. Sosialisasi ini perlu memanfaatkan berbagai media untuk menjangkau masyarakat luas. “Kampanye pelestarian cagar budaya melalui berbagai media, seperti media sosial, media massa, dan perbanyak dialog dengan berbagai komponen masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian cagar budaya,” kata Oerip. (Nur Widiyanto). [kemendikbud]