Berdasarkan data yang dihimpun dari LAPOR-BKN hingga Mei 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima 14 (empat belas) aduan ujaran kebencian yang melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) pusat dan daerah.
“Terlapor terbanyak berprofesi sebagai Dosen ASN, kemudian diikuti oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah (Pemda) dan guru,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya Kamis (7/6) sore.
Aduan yang bermuatan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diterima Humas BKN tersebut, menurut Ridwan, disertai dengan lampiran bukti berupa postingan di media sosial seperti Facebook dan Twitter, postingan konten berita palsu di media sosial dan dugaan keterlibatan sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang Pemerintah.
Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26 30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS, meneruskan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.
“Kedua surat tersebut mengakomodasi imbauan bagi seluruh ASN Pusat dan Daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai perekat pemersatu bangsa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan diminta secara bijak dalam penggunaan media sosial, khususnya untuk penyebarluasan informasi dan dilarang terlibat aktivitas ujaran kebencian,” pungkas Ridwan. (EN/ES)